Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK Kasus Obstruction

2 hours ago 4

EKS pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus obstruction of justice atau merintangi proses hukum perkara kliennya. Ia mengajukan permohonan PK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 April 2026.

Kuasa hukum Stefanus, Irianto Subiakto, mengatakan novum atau bukti baru yang diajukan berupa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025. Menurutnya, putusan MK tersebut menyatakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi inkonstitusional.

“Jika undang-undangnya dinyatakan inkonstitusional, seharusnya tidak ada hukuman,” ujar Irianto kepada awak media. “Dasar pertimbangan (Stefanus Roy Rening) dinyatakan bersalah antara lain karena terbukti unsur langsung atau tidak langsung menghalangi penyidikan.”

Melalui permohonan PK ini, pihaknya berharap Mahkamah Agung mengoreksi putusan sehingga Stefanus Roy Rening dapat dinyatakan tidak bersalah dan nama baiknya dipulihkan.

Stefanus Roy Rening turut hadir saat pendaftaran PK tersebut. Ia menyatakan telah menjalani bebas bersyarat sejak 15 November 2025.

“Saya baru empat bulan bebas bersyarat. Pada 2 Maret putusan MK terbit, ini hadiah ulang tahun saya. Putusan MK Tuhan kasih,” ujar Roy. “Saya merasa secara konstitusional memiliki hak untuk memperjuangkan kembali melalui upaya hukum PK.”

Duduk Perkara Stefanus Roy Rening

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Stefanus Roy Rening bersalah karena merintangi penyidikan perkara korupsi pada Rabu, 7 Februari 2024. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta.

Stefanus Roy Rening sempat mengajukan banding hingga kasasi, tetapi upaya hukum tersebut belum membuahkan hasil.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Sarumpaet, mendakwa Stefanus merintangi proses hukum dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Lukas Enembe. Jaksa menyatakan Stefanus melakukan perintangan secara sengaja.

“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun saksi dalam perkara korupsi,” kata Budi pada Rabu, 27 September 2023.

Budi menjelaskan, Stefanus mengarahkan Lukas Enembe agar tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sakit. Padahal, menurutnya, saat itu Lukas sudah bersedia menghadapi pemeriksaan.

“(Stefanus memberikan arahan) dengan mengatakan, ‘tidak usah, Bapak. Tidak usah hadir, nanti Bapak ditangkap. Kita alasan saja Bapak sakit,’” kata Budi menirukan pernyataan Stefanus kepada Lukas Enembe.

Budi menyebut percakapan itu terjadi dalam pertemuan di kediaman Lukas Enembe di Jayapura pada 11 September 2022. Akibatnya, Lukas tidak memenuhi panggilan KPK saat itu.

Selain itu, Budi juga menyebut Stefanus sebagai pihak yang menggerakkan massa ke Markas Komando Brimob Polda Papua di Jayapura untuk memprotes penahanan Lukas Enembe setelah penangkapan pada 10 Januari 2023. Jaksa menilai Stefanus turut berorasi di hadapan massa yang menolak kedatangan penyidik KPK.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kekosongan Hukum Menyita Pengganti Kerugian Negara dari Terdakwa yang Meninggal

Read Entire Article
Parenting |