Istri Ono Surono Diperiksa KPK soal Penggeledahan Rumah

2 hours ago 7

ISTRI Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jawa Barat Ono Surono yang bernama Setyowati Anggraini Saputro selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa sore, 7 April 2026. Komisi antirasuah memeriksa Setyowati sebagai saksi terkait dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Kuasa Hukum Setyowati, Parlindungan Sihombing, mengatakan penyidik mengajukan 16 pertanyaan kepada kliennya. Pertanyaan yang muncul di antaranya soal penggeledahan rumahnya pada Rabu, 1 April lalu. “Penyidik menanyakan tentang barang yang disita itu dari mana, terus kami sudah jelaskan dan sepertinya sudah clear semua,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 7 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Parlindungan menegaskan tidak ada intimidasi dari penyidik selama penggeledahan. Namun, ia mengungkapkan ada permintaan penyidik untuk mematikan kamera CCTV saat penggeledahan rumah Ono Surono. “Menurut kami kurang tepat permintaan untuk mematikan CCTV itu,” ucap dia. 

Dalam pemeriksaan, Parlindungan berujar Setyowati juga menanyakan soal barang yang telah disita saat penggeledahan. Penyidik menyarankan agar pihak Setyowati melakukan permohonan agar barang tersebut bisa diambil. 

Adapun KPK menyita barang elektronik dan sejumlah dokumen dari penggeledahan rumah Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono di Indramayu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen dan catatan yang disita akan digunakan untuk pendalaman penyidikan. 

“Tentu dokumen dan catatan itu dibutuhkan penyidik untuk didalami dan dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.

KPK saat ini mendalami dugaan aliran uang suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada Ono Surono. Penyidik menduga Ono Surono menerima aliran dana dari salah satu tersangka bernama Sarjan.

Selain sarjan yang merupakan seorang kontraktor KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. KPK juga menetapkan ayahnya, H. M. Kunang sebagai tersangka.

Ade diduga menjalankan praktik ijon atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. Total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp 14,2 miliar. Sarjan diduga menyerahkan Rp 9,5 miliar dalam empat tahap. Selain itu, penyidik juga mendalami aliran dana sebesar Rp 4,7 miliar dari pihak swasta lain.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 11 orang. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade. Uang tersebut diduga merupakan sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari Sarjan.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |