Politikus Golkar Usul Istilah Perampasan Aset Diganti Pemulihan

2 hours ago 6

ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Soedeson Tandra, mengusulkan agar frasa “perampasan aset” dalam RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana diganti menjadi “pemulihan aset”. Komisi III DPR juga mengundang dua akademisi untuk memberikan masukan dalam penyusunan RUU tersebut pada Senin, 6 April 2026.

“Kalau non-conviction-based, saya lebih sepakat dengan istilah pemulihan aset, atau dalam bahasa Inggris, asset recovery, supaya tidak terjadi abuse of power,” ujar Soedeson dalam rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Soedeson menyoroti perbedaan makna antara perampasan, penyitaan, dan pemulihan aset. Ia menilai diksi “pemulihan” lebih tepat digunakan. “Ada istilah perampasan aset, penyitaan aset, dan pemulihan aset. Bagi saya yang belajar hukum, ketiganya berbeda,” kata politikus Golkar itu.

Komisi III DPR mulai membahas penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana pada Kamis, 15 Januari 2026. DPR memulai pembahasan tersebut setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan laporan penyusunan yang dimulai sejak November 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menyatakan bahwa parlemen berkomitmen melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, rancangan undang-undang ini bertujuan memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk yang bermotif keuntungan finansial.

Ia menilai penegakan hukum tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara. “Bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana,” kata politikus Partai Golkar tersebut dalam rapat bersama Badan Keahlian DPR pada Kamis, 15 Januari 2026.

Badan Keahlian DPR menyusun RUU Perampasan Aset sementara dalam 8 bab dan 62 pasal. Rancangan tersebut mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, kerja sama internasional, pendanaan, serta ketentuan penutup.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |