Pukat UGM Kritik Definisi Aset di RUU Perampasan Aset

2 hours ago 6

DIREKTUR Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengusulkan agar definisi aset dalam RUU Perampasan Aset dibuat spesifik dan terbatas pada hasil tindak pidana. Ia menyampaikan usulan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana di DPR pada Senin, 6 April 2026.

Oce menegaskan bahwa definisi aset yang diatur dalam RUU Perampasan Aset harus terbatas pada aset hasil tindak pidana dan harus terbukti di pengadilan. “Jadi, bukan aset dalam pengertian umum, tetapi aset dalam pengertian spesifik, yaitu yang berkaitan dengan tindak pidana,” ujarnya dalam rapat di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, jika menggunakan pengertian administratif, maka semua aset akan dinilai tanpa melihat keterkaitannya dengan tindak pidana, baik aset berwujud maupun tidak berwujud, serta aset bergerak maupun tidak bergerak. “Yang penting di situ adalah kemungkinan adanya masalah dalam perolehan, perizinan, dan seterusnya, sehingga aset tersebut dapat ditelisik lebih jauh,” kata Oce.

Sebelumnya, Komisi III DPR mulai membahas penyusunan naskah akademik dan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana pada Kamis, 15 Januari 2026. DPR memulai pembahasan tersebut setelah Badan Keahlian DPR menyelesaikan laporan penyusunan yang dimulai sejak November 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menyatakan bahwa parlemen berkomitmen melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, rancangan undang-undang ini bertujuan memaksimalkan pemberantasan berbagai tindak pidana, termasuk yang bermotif keuntungan finansial.

Ia menilai penegakan hukum tidak seharusnya hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Penegakan hukum juga harus berfokus pada pemulihan kerugian negara. “Bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana,” kata politikus Partai Golkar tersebut dalam rapat bersama Badan Keahlian DPR pada Kamis, 15 Januari 2026.

Badan Keahlian DPR menyusun RUU Perampasan Aset sementara dalam 8 bab dan 62 pasal. Rancangan tersebut mencakup ketentuan umum, ruang lingkup, aset tindak pidana yang dapat dirampas, hukum acara perampasan aset, kerja sama internasional, pendanaan, serta ketentuan penutup.

Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |