KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penyidik menggeledah rumah dinas Bupati Gatut Sunu Wibowo, kediaman pribadi Gatut, serta rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
"Penggeledahan ini pada prinsipnya dibutuhkan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2026.
Budi mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis dan penyidik menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya dokumen berupa surat pernyataan pengunduran diri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang dibuat tanpa tanggal. "Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ bupati kepada para kepala OPD agar patuh atas semua perintahnya," ujarnya.
KPK telah menetapkan Gatut bersama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menangkap Bupati Tulungagung dan ajudannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 kepala OPD serta pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Permintaan tersebut disampaikan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dengan total sebesar Rp 5 miliar.
Asep mengungkapkan Gatut meminta setiap kepala OPD memberikan uang mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Gatut melakukan permintaan tersebut sebagai “jatah” dengan cara menambah dan menggeser anggaran di sejumlah OPD.
"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026.
Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para kepala OPD. Kepala OPD yang belum memberikan uang akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang berutang.
Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu ajudan bupati lainnya, Sugeng, untuk memenuhi permintaan tersebut. Mereka melakukannya dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD setiap kali bupati membutuhkan dana.
KPK mengungkapkan Gatut telah menerima uang senilai Rp 2,7 miliar dari total permintaan sebesar Rp 5 miliar kepada para kepala OPD. Asep mengatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut, seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Untuk setiap keperluan pribadinya, Gatut selalu mengambil dari anggaran di OPD. "Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," kata Asep.
Pilihan Editor: Modus Baru Pemerasan Kepala Daerah. Apa Itu?


















































